Konsep JHT dan Jaminan Sosial di Indonesia Melampaui Standar Internasional
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:50 WIB
Di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun.
Sedangkan di Indonesia memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional, yakni sebanyak tiga program.
Program perlindungan sosial itu adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju atau standar internasional hanya satu, jaminan pensiun," jelas Piter.(chi/jpnn)
Di Indonesia memiliki jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional, yakni sebanyak tiga program.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya