Konsesi JORR S Diserahkan ke BUMN, Hamdan Zoelva Protes

Konsesi JORR S Diserahkan ke BUMN, Hamdan Zoelva Protes
Hamdan Zoelva. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan PT Hutama Karya mendapatkan konsensi pengelolaan jalan tol Jakarta Outer Ring Road sisi selatan (JORR S) Pondok Pinang-Jagorawi. Keputusan tentang penyerahan konsesi JORR S untuk BUMN bidang konstruksi itu merupakan hasil koordinasi Kejagung dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pada 16 Maret 2016‎ lalu.

Sebelumnya, JORR S merupakan barang bukti tindak pidana korupsi PT HK. Langkah penyerahan konsesi itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 720 k/Pid/2001.

Namun, PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) menolak langkah Kejagung. Menurut kuasa hukum MNB, Hamdan Zoelva, mestinya konsesi itu tidak diserahkan ke PT Hutama Karya.

"Karena MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol itu setelah mendapatkannya pada tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperasikan jalan tol JORR S sejak 1 september 1995," kata Hamdan di Jakarta, Selasa (29/3).

Hamdan menjelaskan, Kejagung pada 1 Juli 1998 menyita hak konsesi PT MNB. Penyitaan itu lantaran JORR S merupakan barang bukti untuk penyidikan kasus korupsi penerbitan commercial paper-medium term notes (CP-MTN) PT HK senilai Rp 1,05 triliun dan USD 471 juta.‎

Hamdan menjelaskan, kasus itu bergulir di pengadilan dan MA pada 11 Oktober 2001 memutuskan dua petinggi PT HK, yakni Tjokorda Raka Sukawati (direktur utama) dan  Thamrin Tanjung (pegawai) telah bersalah karena korupsi.

"Dalam amar putusannya juga diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR S harus dikembalikan kepada MNB," terang Hamdan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menegaskan, penyerahan konsesi JORR S ke PT Hutama Karya justru merupakan eksekusi ganda atas satu putusan pengadilan yang sama. Karenanya, Hamdan meminta Men-PUPR Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol untuk tidak menyerahkan hak konsesi JORR S kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum.‎

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News