Konstitusi Sudah Sangat Jelas soal Masa Jabatan Presiden

Konstitusi Sudah Sangat Jelas soal Masa Jabatan Presiden
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kecewa dengan langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terkait batas masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasalnya, gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi.

"Kalau dipaksakan maka menjadi kemunduran demokrasi. Melemahkan semangat reformasi dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan," kata Titi ketika dihubungi, Minggu (22/7).

Titi mengatakan, Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan presiden dan wakil tidak multitafsir. Ditambah dari sisi tujuan dibentuknya undang-undang juga sudah jelas agar tidak upaya pelanggengan kekuasaan.

Karena itu, undang-undang turunan yang mengatur tentang batas masa jabatan harus dimaknai sesuai dengan pasal tersebut.

"Konstitusi dari sisi teksnya maupun original intentnya itu sudah jelas masa jabatan wakil presiden hanya dua kali. Mengapa pembatasan itu diperlukan karena banyak alasan, salah satunya agar ada suksesi politik," jelasnya.

"Kedua menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus. Ancaman demorkasi itu perluasan kekuasaan eksekutif yang pintu masuknya penghapusan masa jabatan," imbuhnya.

Titi yakin hakim konstitusi bakal menolak uji materi tersebut. Menurutnya argumentasi bahwa wakil presiden sebagai pembantu presiden disamakan dengan menteri adalah suatu kekeliruan fatal.

"Wapres kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden tapi dipilih dalam satu pasangan dengan Presiden dipilih rakyat itu saja sudah berbeda. Bagi kami jelas teksnya jelas norma itu jelas," kata dia. (dil/jpnn)


Gugatan terkait masa jabatan presiden dan wakilnya merupakan bagian dari upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News