Konstruksi dan Kesehatan Paling Diminati
Senin, 18 Oktober 2010 – 07:29 WIB
Secara terpisah, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan juga telah menandatangani 2 buah Kesepakatan Bersama (MoU) terbaru terkait TKI. Yakni, pembaruan MoU penempatan TKI ke Korea melalui Employment Permit System (EPS) serta" MoU Perjanjian Kerjasama Teknis bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penandatanganan MoU itu dilakukan Sekjen Kemenakertrans Besar Setyoko dan Deputy Minister of the Employment Policy Office South Korea, Hyeon Taek Eom. Penandatangan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan ini disaksikan oleh Dubes Korea untuk Indonesia Kim Ho Young dan Dubes RI untuk Korea Nicholas T Dammen serta para pejabat terkait dari kedua Negara.
Besar mengatakan, penandatanganan pembaruan MoU penempatan TKI ke Korea melalui Employment Permit System (EPS) ini merupakan puncak kesepakatan setelah kedua delegasi melakukan perundingan pada 5 Oktober 2010 lalu. Pembaruan dan perpanjangan" MoU yang ketiga kalinya sejak tahun 2006.
"Perubahan mendasar dari MoU setelah perlalihan sistem adalah diberlakukannya tes keterampilan bagi TKI di sektor konstruksi, perikanan, dan perkebunan. Sebagai pelaksana teknis adalah BNP2TKI dan Human Resource and Development of Korea (HRDK)," kata dia.
JAKARTA - Promosi pemerintah untuk mendapatkan pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-25 berakhir sudah.
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Mantan Bupati Kuningan Meninggal, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice