Konstruksi Kebutuhan Hukum PERPPU KPK

Oleh: Anton Doni Dihen

Konstruksi Kebutuhan Hukum PERPPU KPK
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 1994-1996, Anton Doni. Foto: Dokpri for JPNN.com

Jawaban yang Kebablasan

Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, revisi Undang-Undang KPK tidak menjawab semua persoalan yang dinyatakan sebagai alasan dilakukannya revisi UU KPK. Kenyataan ini tentu menghadirkan pertanyaan mengenai apa sesungguhnya niat dari dilakukannya revisi Undang-Undang KPK.

Lebih jauh, di tengah acuhnya UU hasil revisi terhadap persoalan-persoalan yang diwacanakan pada saat-saat awal, Undang-Undang hasil revisi ini menghadirkan sejumlah ketentuan yang mempunyai relasi lemah terhadap persoalan awal.

Misalnya, umur pimpinan KPK. Kita tidak menemukan basis pertimbangan yang kuat mengapa umur minimal pimpinan KPK harus digeser dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Penolakan terhadap oknum pimpinan KPK atas alasan lain tidak harus dilakukan melalui kriteria umur. Karena ke depan kita membutuhkan pimpinan KPK dengan umur yang lebih muda, yang memungkinkan mereka bekerja lebih keras dan berani mengambil risiko.

Juga status kepegawaian pegawai KPK. Pengaturan mengenai status kepegawaian pegawai KPK memang kemudian menjadi bagian dari isi UU KPK revisi. Pengaturan ini tentu memiliki kerawanan tertentu jika tidak dikawal tindak lanjutnya. Kita masih membutuhkan pegawai KPK dengan hak keuangan dan tunjangan yang memadai, yang membuat mereka tidak tergoda dengan peluang-peluang finansial dari kerja pemberantasan korupsi.

Lalu yang sangat serius adalah kedudukan Dewan Pengawa. Di luar bayangan banyak orang, ternyata Dewan Pengawas ditempatkan sebagai bagian dari KPK dan berkedudukan di atas Pimpinan KPK, dengan kewenangan pengawasan berbentuk izin penyadapan pra penyadapan. Tentu saja ini merupakan produk revisi yang paling fatal.

Dan puncaknya adalah subordinasi KPK. Walau derivasi ke dalam pasal-pasal lain tidak terlalu kelihatan di luar kedudukan Dewan Pengawas yang dipilh oleh Presiden, pernyataan bahwa KPK adalah bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif adalah pernyataan yang berbahaya bagi eksistensi KPK ke depan.

Kembali ke Basis Asumsi Dasar

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2015 patut ditolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News