Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bakal menjalani persidangan atas kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
"Telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Dengan pelimpahan itu, penahanan Ryan dan Aulia dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka akan ditahan kembali masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2022.
Di sisi lain, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations itu.
Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Fikri. (tan/jpnn)
Dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantations segera menjalani persidangan. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat