Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bakal menjalani persidangan atas kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
"Telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Dengan pelimpahan itu, penahanan Ryan dan Aulia dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka akan ditahan kembali masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2022.
Di sisi lain, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations itu.
Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Fikri. (tan/jpnn)
Dua konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantations segera menjalani persidangan. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah