Konten Hoaks Harus Ditindak Tegas, Bagaimana Kasus Richard Lee?

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa jika terbukti bersalah, keduanya dapat diancam pidana lima tahun penjara.
"Mereka harus berani membuat laporan model A jika cukup bukti," tegasnya dalam pernyataan tertulis, beberapa waktu lalu.
Richard Lee sempat memviralkan pencurian di kliniknya dan bahkan menawarkan hadiah Rp10 juta bagi yang berhasil menangkap pelaku.
Aksi pencurian ini berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.
Jika terbukti sebagai aktor intelektual, tindakan ini dianggap sebagai bentuk manipulasi terhadap aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat. (jlo/jpnn)
DPR meminta Polri menindak tegas kasus konten hoaks. Bagaimana dengan kasus Richard Lee?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- Diskursus Modernisasi Hukum Acara Pidana: Isu Krusial Dalam RUU KUHAP
- Langgar Kode Etik, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T