Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Ini Ketentuannya

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Ini Ketentuannya
Berikut syarat pengajuan utang berbasis kekayaan intelektual, salah satunya dengan kontan YouTube. Ilustrasi konten YouTube/Foto: Ricardo/jpnn.com

2. Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

3. Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

4. Pasal 10, yakni kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

5. PP Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya.

"Mudah-mudahan semakin mendorong para pelaku di industri kreatif untuk berkarya dan memperoleh penghasilan," katanya.

Di sisi lain, Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe kepada ANTARA mengatakan pihaknya menyambut baik PP Nomor 24 Tahun 2022 yang memungkinkan para pelaku industri kreatif mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Produser sekaligus Direktur Rumah Film Indonesia itu pun berharap, hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif terutama yang baru merintis dan benar-benar membutuhkan pembiayaan untuk mewujudkan karya. (antara/jpnn)

Berikut syarat pengajuan utang berbasis kekayaan intelektual, salah satunya dengan kontan YouTube:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News