Kontrak Guru Non-K2 Bakal Direvisi
Senin, 05 November 2018 – 15:35 WIB

Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Karena itu, akan dilakukan revisi. "Mungkin mengadopsi sebagian dari perjanjian dalam hal TTP (tambahan tunjangan penghasilan)," ucapnya.
Mahin memastikan segera mengirimkan surat edaran kepada semua kepala sekolah. Perjanjian kontrak kerja akan dievaluasi sebelum ditandatangani.
"Kita akan bahas lebih lanjut terkait perjanjian kontrak yang baru," katanya. (adi/c17/roz/jpnn)
Perjanjian kontrak kerja guru honorer non-K2 dianggap tidak adil sehingga harus direvisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening