Kontrak KA Perintis Disetujui Hanya Rp 79,9 miliar

Kontrak KA Perintis Disetujui Hanya Rp 79,9 miliar
Ilustrasi kereta api. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak penyelenggaraan Angkutan Kereta Api Perintis untuk tahun ini.

Penyediaan jasa layanan transportasi Kereta Api Perintis dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dalam menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilisasi masyarakat.

"Subsidi angkutan perintis merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang merupakan selisih antara biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian (biaya operasi) dengan pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri.

Adapun anggaran kontrak angkutan KA Perintis 2018 bersumber dari APBN dengan nilai sebesar Rp 79,9 miliar atau mengalami penurunan 18,92 persen dari nilai kontrak angkutan KA Perintis pada 2017 Rp 98,5 miliar.

Terkait hal tersebut, Zulfikri mengatakan penurunan nilai kontrak ini adalah evaluasi dari realisasi anggaran Penugasan KA Perintis TA 2017 yang penyerapannya kurang dari 85 persen.

"Sehingga perlu dilakukan optimalisasi terhadap anggaran DlPA TA 2018. Meski demikian, kami harap agar PT Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara KA Perintis bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Angkutan KA Perintis dengan tetap mengutamakan keselamatan," harap Zulfikri.

Kewajiban pemerintah dalam bentuk penyelenggaraan Angkutan Perintis KA ini, diharapkan bisa menumbuhkan minat masyarakat beralih menggunakan KA dalam mobilitas sehari-hari.(chi/jpnn)


Anggaran tersebut mengalami penurunan sebesar 18,92 persen dari nilai kontrak angkutan KA Perintis pada 2017 Rp 98,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News