Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi

Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion Lagi

Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi

Majelis dalam pertimbangannya menguraikan, perusahaan Herland dianggap tidak mengantongi izin pengolahan limbah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun. Selain itu, Majelis juga menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan bioremediasi oleh PT Sumigita Jaya tak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah.

Namun, lagi-lagi majelis hakim bioremediasi yang beranggotakan tiga orang itu tak utuh dalam mengambil keputusan. Hakim anggota, Sofialdi, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sama halnya dengan dissenting opinion Sofialdi untuk Ricksy, pada putusan atas Herland itu Sofialdi juga menganggap saksi ahli yang digunakan kejaksaan, Edison Effendi, tak memiliki kompetensi sehingga tak bisa dijadikan acuan.

Sementara Herland maupun tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Mereka menilai putusan majelis tidak benar dan sesat. "Dalam putusan telah menyembunyikan fakta-fakta yang justru dalam keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada yang memberatkan Pak Herland," kata Dedi Kurniadi, penasihat hukum Herlan yang ditemui usai persidangan.(boy/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News