Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion Lagi
Rabu, 08 Mei 2013 – 21:39 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevorn Pacific Indonesia (CPI) itu dianggap secara sah terbukti bersalah. "Menyatakan terdakwa Herland bin Ompo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis, Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Tak hanya hukuman badan dan denda, Herland juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar USD 6,992 juta. Herland adalah terdakwa kedua dalam kasus bioremediasi yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Sebelumnya, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan ganti rugi keuangan negara USD 3,08 juta.
Baca Juga:
Vonis untuk Herlan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya JPU Meminta majelis agar Herland dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti US$ 6,992 juta. Atas putusan ini, Jaksa menyatakan akan melakukan banding.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya