Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
Sabtu, 30 Juli 2011 – 01:31 WIB

Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Pemerintah tidak ingin kontraktor migas melakukan treaty shopping, atau?menumpang-manfaat keringanan perpajakan tax treaty melalui rekayasa. Menkeu bakal mengundang menteri ESDM dan kepala BP Migas untuk memperjelas perjanjian kerjasama dengan kontraktor migas asing,. Dokumen kontrak bakal dipelajari, khususnya yang terlibat masalah tunggakan pajak.
"Secara umum, tax treaty harusnya tidak memasukkan unsur migas. Jadi migas itu harus dikeluarkan dari perjanjian tax treaty," kata Agus di Kantor Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/7).
Modus treaty shopping adalah dengan memindahkan kantor puat atau perusahaan terafiliasi ke negara yang sudah melakukan perjanjian tax treaty. "Akibatnya bisa menikmati pembayaran pajak yang lebih murah. Itu yang secara prinsip kita tidak masukkan kesempatan bagi kontraktor minyak asing melakukan belanja pajak atau treaty shopping," ujar Agus.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital