Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty

Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
Kontraktor Migas Asing Tak Bisa Gunakan Tax Treaty
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Pemerintah tidak ingin kontraktor migas melakukan treaty shopping, atau?menumpang-manfaat keringanan perpajakan tax treaty melalui rekayasa.

"Secara umum, tax treaty harusnya tidak memasukkan unsur migas. Jadi migas itu harus dikeluarkan dari perjanjian tax treaty," kata Agus di Kantor Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/7).

Modus treaty shopping adalah dengan memindahkan kantor puat atau perusahaan terafiliasi ke negara yang sudah melakukan perjanjian tax treaty. "Akibatnya bisa menikmati pembayaran pajak yang lebih murah. Itu yang secara prinsip kita tidak masukkan kesempatan bagi kontraktor minyak asing melakukan belanja pajak atau treaty shopping," ujar Agus.

Menkeu bakal mengundang menteri ESDM dan kepala BP Migas untuk memperjelas perjanjian kerjasama dengan kontraktor migas asing,. Dokumen kontrak bakal dipelajari, khususnya yang terlibat masalah tunggakan pajak.

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News