KontraS akan Melapor ke Ombudsman Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Bereaksi

KontraS akan Melapor ke Ombudsman Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Bereaksi
Pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). Ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menanggapi rencana Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) melaporkan Kemendagri ke Ombudsman.

KontraS berencana melaporkan Kemendagri ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penunjukan penjabat kepala daerah.

Hingga saat ini, kata Kastorius, pihaknya belum menerima dokumen pengaduan KontraS.

"Kami belum menerima dokumen pengaduan KontraS ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi di dalam penugasan Pj. kepala daerah," kata Kastorius kepada wartawan, Senin (30/5).

Menurut dia, KontraS dan organisasi sipil lainnya berhak untuk melaporkan Kemendagri ke Ombudsman.

Meski begitu, dia menegaskan penunjukan penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, lanjut dia, pengisian penjabat kepala daerah juga sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Artinya, pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebenarnya hanya melaksanakan perintah UU di dalam penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah," ujar Kastorius.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menanggapi rencana KontraS melaporkan Kemendagri ke Ombudsman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News