KontraS Gelar Perkara Kasus Kriminalisasi Masyarakat

KontraS Gelar Perkara Kasus Kriminalisasi Masyarakat
Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksmana Bondan. FOTO: DOK.JPNN.com

“Dalam kasus JIS, betul telah terjadi proses hukum yang tidak prudent bahkan terjadi pelanggaran hukum yang serius," kata Ganjar.

Menurutnya, sejak awal kasus, informasi ini sangat tertutup, karena itu patut dicurigai sejak awal tidak proper atau tidak prudent dalam proses penyelidikan.

Kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap MAK, telah menyeret enam pekerja kebersihan PT ISS yang ditempatkan di JIS. Mereka adalah Azwar, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Firgiawan Amin, Syahrial dan juga menyeret Afriska yang merupakan satu-satunya petugas perempuan. Mereka menjalani proses penyelidikan dengan kekerasan tanpa didampingi penasehat hukum.

Saat dalam tahanan Polda Metro Jaya, Azwar bahkan akhirnya meninggal dunia karena diduga disiksa. Beruntung, Afriska yang sejak awal didampingi penasehat hukum tidak mengalami penyiksaan seperti kelima rekannya. Polda Metro Jaya sendiri sudah membantah tudingan penyiksaan tersebut.

Sedangkan Febi Yonesta menilai dalam kasus JIS dan kasus yang terindikasi tindak kriminalisasi, para penegak hukum tidak berusaha mencari kebenaran meteriil. Mereka
mengabaikan semua fakta dan alat bukti yang ada. Kasus ini sangat tinggi tuntutan publik yang menunggu pelakunya cepat ditemukan sehingga cenderung memaksakan seseorang menjadi tersangka.

“Untuk kasus JIS kelihatan sekali nuansa untuk mengejar pelaku, siapapun orangnya, apapun alasannya harus ada orang yang tertuduh sebagai pelaku," katanya.

Sementara, Ganjar berpandangan, suatu kasus diputuskan dengan adil apabila administrasinya transparan, masing-masing saksi dan alat bukti dan keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta surat yang dikumpulkan secara benar. Selain itu, sesuatu yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bisa diterima secara logika.

“Nah dari situ kita bisa menentukan apakah keputusan hakim sudah berbasis pada keadilan atau belum,” lanjutnya.(boy/jpnn)

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan gelar perkara tentang pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News