KontraS Peringatkan Jenderal Andika: Ini Menebalkan Impunitas TNI!

KontraS Peringatkan Jenderal Andika: Ini Menebalkan Impunitas TNI!
Jenderal Andika Perkasa dan Marsekal Hadi Tjahjanto saat sesi foto usai serah terima jabatan (sertijab) Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11). Twitter akun @Puspen_TN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Telegram bernomor ST/1221/2021.

"Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021," tulis lembaga itu dalam keterangan pers yang dikirimkan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Kamis (25/11).

Adapun, surat itu membahas tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

KontraS menilai ST/1221/2021 memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

"Lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI," beber KontraS.

Lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu juga menilai surat telegram itu sangat berbahaya bagi mental prajurit TN yang akan mudah melakukan berbagai pelanggaran.

"Adapun, surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk. Sebab, institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," lanjut KontraS.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram bernomor ST/1221/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News