Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan

Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Hossein dan juru panggil MK Masyhuri Hasan.

Namun demikian dua tersangka itu mendapatkan perlakuan berbeda. Mashyuri yang sebelumnya menjadi tahanan Mabes Polri, kini masuk program perlindungan saksi dan korban di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara Zainal yang juga mantan atasan MAshury, tidak dikenai penahanan karena dianggap lebih kooperatif.

Menurut Kabareskrim Polri, sejak awal pemeriksaan Masyhuri sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif. Sementara Zainal bersikap sebaliknya.

"Saya kira Hasan (Masyhuri Hasan) waktu dulu kita panggil, lari dan tidak kooperatif. Dan Zainal hadir dan kooperatif. Jadi tidak perlu ditahan karena kasusnya pemalsuan surat dan dibuktikan ada,’’ ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol)  Sutarman di Mabes Polri, Kamis (29/9).

JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News