Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
Kamis, 29 September 2011 – 20:02 WIB

Kooperatif, Mantan Panitera MK Belum Perlu Ditahan
Sebelumnya, siang tadi Ketua Mk Mahfud MD dan dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ketiganya yang datang di Bareskrim Polri dengan didampingi Panitera MK, Janedri M Ghafar, menjadi saksi meringankan bagi Zainal. (zul/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor