Koopssusgab Tak Perlu Lagi Jika RUU Antiterorisme Disetujui

Koopssusgab Tak Perlu Lagi Jika RUU Antiterorisme Disetujui
Syarief Hasan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan mengatakan dalam undang-undang memang membolehkan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas terorisme Sebab, memberantas terorisme merupakan satu dari sekian banyak tugas TNI selain perang.

Dia mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme juga mendorong pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Namun, Syarief menuturkan, tidak perlu lagi membentuk atau mengaktifkan badan seperti Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. Sebab, sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang fungsi dan tugasnya tinggal ditingkatkan saja.

"Karena menurut pansus, BNPT adalah lembaga yang paling bisa diandalkan untuk itu. Dan itu akan mewadahi, soal TNI akan ada di situ," kata Syarief di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut Syarief, Koopssusgab mungkin saja dibutuhkan jika keadaan sudah gawat darurat dan sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan. Sebab, ujar dia, pemerintah harus tanggap dan membuat penanganan terorisme menjadi prioritas.

"Nah, tetapi begitu UU Antiterorisme diketok palu, berarti badan itu sudah tidak perlu lagi," katanya.

Menurut dia, kalau mau aktifkan Koopssusgab sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan, tidak masalah. Karena terorisme itu tidak bisa ditunggu, harus ada tindakan secepatnya.

“Karena mungkin satu bulan ini kami tuntaskan. Kalau nanti ada UU Antiterorisme, lembaga yang mengurus terorisme itu adalah BNPT," katanya.(boy/jpnn)


Menurut Syarief, Koopssusgab mungkin saja dibutuhkan jika keadaan sudah gawat darurat dan sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News