Koordinasi Lemah, Kesulitan Deteksi Pekerja Anak
Minggu, 17 Juni 2012 – 06:21 WIB
Jika terbukti masih ada perusahan memperkerjakan anak di bawah usia 18 tahun, dinas akan menegurnya. Hanya saja, untuk tahun 2012 ini belum ada yang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun di pabrik rambut.
Sementara itu, pihaknya juga masih bingung saat mendapatkan pekerja di bawah 18 tahun yang tetap bekerja di atas 3 jam di perusahaan milik keluarga. Biasanya karena keluarga, mereka bisa dengan bebas memasukkan keluarganya di usaha itu.
"Kalau yang di pabrik rambut, saat ini pekerjanya sudah dewasa semua. Apalagi ada pengantar kartu kuning. Hal itu akan lebih meminimalkan pelanggaaran itu," tambahnya.
Data yang dihimpun Radarmas, salah satu perusahaan besar pernah memperjakan 70 anak di bawah usia 18 tahun sebanyak 70 anak. Perusahaan itu sudah menerima teguran keras. Teguran ini disampaikan sekitar tahun 2008 lalu. (amr/bdg)
PURBALINGGA - Sampai saat ini, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Purbalingga masih kesulitan mendeteksi keberadaan pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara