Kopda M Enggak Akan Bisa Tidur Nyenyak, Panglima TNI Sudah Keluarkan Perintah

Kopda M Enggak Akan Bisa Tidur Nyenyak, Panglima TNI Sudah Keluarkan Perintah
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menunjukkan barang bukti sepeda motor. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rina Wulandari (34), istri Kopda M ditembak menggunakan senjata rakitan.

Polisi telah meringkus lima pelaku penembakan, salah satunya berperan menyediakan senjata api.

"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.

Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal, antara lain ialah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.

"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.

Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.

"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih mencari Kopda M yang menghilang pascapenembakan istrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News