Kopda M Enggak Akan Bisa Tidur Nyenyak, Panglima TNI Sudah Keluarkan Perintah
jpnn.com, JAKARTA - Rina Wulandari (34), istri Kopda M ditembak menggunakan senjata rakitan.
Polisi telah meringkus lima pelaku penembakan, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.
Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal, antara lain ialah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih mencari Kopda M yang menghilang pascapenembakan istrinya.
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi