Kopda M Enggak Akan Bisa Tidur Nyenyak, Panglima TNI Sudah Keluarkan Perintah

jpnn.com, JAKARTA - Rina Wulandari (34), istri Kopda M ditembak menggunakan senjata rakitan.
Polisi telah meringkus lima pelaku penembakan, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.
Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal, antara lain ialah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa masih mencari Kopda M yang menghilang pascapenembakan istrinya.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen