Kopda Yoyok Ajak Luluk Diana Berfoto di Hutan, Lalu...

Kopda Yoyok Ajak Luluk Diana Berfoto di Hutan, Lalu...
Luluk Diana, korban pembunuhan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Tri Setyo, anggota Marinir, pelaku pembunuhan istri Kades di Gresik, tampaknya bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V Surabaya menyatakan telah mendalami masalah senpi yang digunakan sebagai alat pembunuhan.

Menurut Danpomal Lantamal V Surabaya Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad, pelaku menggunakan senpi ilegal.

''Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa senpi tersebut adalah rakitan. Ini tentu akan kami telusuri,'' kata perwira dengan dua melati di pundak itu.

Sejauh ini, Pomal memang baru bisa memastikan bahwa senpi tersebut adalah rakitan.

Hal itu didasarkan pada bentuk dan uji balistik. Namun, petugas belum bisa mengungkap dari mana bintara yang berdinas di Batalyon Zeni Tempur Pasmar Karangpilang tersebut mendapatkan senpi itu.

''Dia (Tri Setyo, Red) akan kami jerat dengan UU Darurat,'' ucapnya.

Selain itu, meskipun menggunakan senpi organik, tetap saja Yoyok, sapaan akrab Tri Setyo, tak dibenarkan membawa senpi.

Tri Setyo, anggota Marinir, pelaku pembunuhan istri Kades di Gresik, tampaknya bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News