Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT, Kombes Andri Sebut Ada Kerja Sama Palsu

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut aliran dana Rp 10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212, untuk pembayaran utang perusahaan yang berafiliasi dengan lembaga filantropi itu.
Dana Rp 10 miliar itu diketahui merupakan dana Boeing untuk korban Lion Air yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi Yayasan ACT.
Pernyataan Andri itu sekaligus membantah pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212, MS yang diperiksa pada Senin (1/8).
Menurut MS, ada surat perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.
Surat perjanjian itu berisi tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
"Sesuai pekerjaan kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu. Faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
Menurut Andri, perjanjian itu dibuat ACT dan Koperasi Syariah 212 untuk menutupi penyelewengan yang mereka lakukan.
Pasalnya, uang tersebut adalah dana kompensasi dari Boeing.
Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan aliran dana Rp 10 miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya