Korban Akui Ditendang Dimas Anggara

Korban Akui Ditendang Dimas Anggara
Dimas Anggara. Foto: Instagram/dimasanggara

Atas laporan itu, Dimas Anggara dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP. (mg1/jpn)


Fiqih Alamsyah, korban dugaan penganiyaan Dimas Anggara, mengaku ditendang dan dipelintir tangannya oleh kekasih Nadine Chandrawinata itu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News