Korban Asuransi Unit Link Tagih Janji OJK dan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR RI untuk membantu menyelesaikan masalah.
Hingga kini sejumlah korban mengeklaim masih belum terpenuhi tuntutannya untuk mendapatkan pengembalian dana secara penuh (full refund).
Maria Trihartati selaku koordinator korban mengaku terus berusaha meminta bantuan kepada lembaga negara dalam upaya penyelesaian persoalan yang menyangkut asuransi unit link ini.
“Fokus kami adalah full refund dan hapuskan unit link. Inilah yang kami tagih dari pihak OJK dan DPR RI,” ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (4/3).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan demi kebaikan bersama agar tidak ada lagi korban yang terjerat produk unit link.
“unit link itu sangat merugikan konsumen dan hanya menguntungkan pihak perusahaan asuransi saja,” kata Maria.
Keluhan serupa juga disuarakan oleh ibu rumah tangga asal Banten, Yupi Zilina.
Ibu dua anak ini mengatakan pihak asuransi telah melakukan ingkar janji dalam memenuhi tuntutannya untuk mendapatkan uang yang sudah disimpannya melalui produk unit link.
Para korban asuransi Unit Link menagih janji OJK dan DPR RI untuk membantu pengembalian dana mereka.
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif