Korban Banjir Kali Mampang Menang Gugatan, Gubernur Anies Banding
Rabu, 09 Maret 2022 – 14:17 WIB
“Kami diskusikan dahulu, ya. Nanti kami infokan,” ucap Francine.
Gugatan warga korban banjir Kali Mampang tersebut pertama kali didaftarkan pada 24 Agustus 2021.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan pada 15 Februari 2022.
Gubernur Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga: Jakpro Belum Terima Sponsor Formula E, Baca Nih Alasannya
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (mcr4/fat/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas perkara kasus banjir Kali Mampang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- PKB Belum Keluarkan Rekomendasi Resmi untuk Anies Maju Pilkada Jakarta
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya