Korban Banjir Longsor Pacitan Bertambah

Korban Banjir Longsor Pacitan Bertambah
Bencana tanah longsor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengaruh siklon tropis Cempaka yang menimbulkan curah hujan ekstrem berintensitas 383 milimeter per hari telah menyebabkan banjir dan longsor yang besar di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, 27-28 November 2017.

Dekatnya posisi siklon tropis Cempaka dengan daratan Pacitan, hanya 23 kilometer di Samudera Hindia sebelah selatan Pacitan sehingga telah menyebabkan Pacitan lumpuh total.

Banjir dan longsor bersamaan dengan gelombang laut tinggi sehingga semua sungai yang bermuara di Teluk Pacitan meluap menyebabkan banjir besar di Pacitan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pusdatin dan Humas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan upaya pencarian dan penyelamatan korban serta penanganan dampak banjir dan longsor masih dilakukan.

Beberapa daerah yang terjadi banjir dan longsor di tujuh kecamatan di Pacitan belum pulih semuanya. Yakni Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Tulakan, Tegalombo, Nawangan, Arjosari, dan Ngadirojo. "Daerah yang paling parah terdampak bencana adalah Kecamatan Pacitan," kata Sutopo, Jumat (1/12).

Dia mengatakan jumlah korban bertambah. Data sementara hingga Jumat (1/12) pukul 06.00, jumlah warga meninggal sebanyak 20 orang terdiri dari 14 korban longsor dan enam banjir. Dari 20 korban meninggal tersebut 11 di antaranya sudah ditemukan. "Sembilan korban masih dalam pencarian," ujarnya.

Selain korban meninggal, ada sekitar empat orang yang mengalami luka-luka.

Bencana itu juga menyebabkan 1.879 warga mengungsi. Ada delapan titik pengungsian. Yakni gedung Karya Darma 497 orang, Masjid Sirnoboyo 51 orang, gedung Muhammadiyah MDMC 51 orang, Balai Desa Sumberharjo 32 orang, Balai Desa Bangunsar 16 orang, Balai Desa Cangkring 32 orang, MI Al Huda 150 orang, dan Balai Desa Sidomulyo 1.050 orang.

Upaya penanganan darurat terus dilakukan oleh berbagai pihak. Bupati Pacitan telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari, 28 November hingga 4 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News