Korban Banjir Menang di PTUN, Kent DPRD Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Paling Parah

Korban Banjir Menang di PTUN, Kent DPRD Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Paling Parah
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menanggapi dikabulkannya gugatan korban banjir terhadap Gubernur Anies Baswedan. Foto: dok pribadi for JPNN

Dengan dikabulkannya gugatan ini Kent berharap agar bisa menjadi cerminan bahan intropeksi, agar penangangan banjir di ibu kota lebih serius lagi dan baik ke depannya.

"Jadi pelajaran yang bisa di petik dari kejadian ini bahwa, lain kali jangan sampai di gugat di pengadilan dulu, baru Pak Anies mau bekerja, tidak eloklah bisa menjadi seorang pemimpin daerah sudah tidak di percaya masyarakat sampai musti dilakukan proses hukum seperti ini. Jadi Gubernur itu harus benar-benar peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan warganya, jangan hanya teori saja," ketus Kent.

Selain itu, Kent pun menegaskan, gugatan tersebut tidak ada muatan politis melainkan murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda terus menerus serta tidak ada solusinya.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh kebijakan pemda. 

"Jadi mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada mereka," tutur Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.

"Dan juga sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, sehingga bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

Kent pun percaya, gugatan tersebut dilakukan karena sudah ada rasa tidak percaya masyarakat Mampang terhadap Anies


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News