Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
Kasus rudapaksa ini berawal saat tersangka membawa kabur korban selama 14 hari.
Selama dalam pelarian tersangka melakukan hubungan tidak senonoh kepada korban sebanyak delapan kali terhitung dari 21 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Awalnya korban menolak melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Namun tersangka terus memaksa dan membujuknya serta jika terjadi sesuatu R akan mempertanggungjawabkan ulahnya itu.
Setelah korban pulang ke rumahnya pada 3 Agustus, orang tua sempat menanyakan kondisinya.
Korban awalnya tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya remaja putri ini pun mengaku telah dipaksa berhubungan intim oleh tersangka beberapa kali.
Atas informasi itu, orang tua kemudian melaporkan kasus ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan tidak butuh waktu lama tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.
"Selain menangkap tersangka, kami pun menyita barang bukti berupa pakaian korban. Hingga kini tersangka masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasus ini," katanya.
Korban di bawah umur dipaksa oleh pelaku pengangguran hingga berulang kali, begini jadinya.
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya