Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran

Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh pemuda pengangguran berinisial R (23) warga Warungkiara, Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

Pemuda pengangguran ini terancam menghuni penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)


Korban di bawah umur dipaksa oleh pelaku pengangguran hingga berulang kali, begini jadinya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News