Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
Senin, 07 Agustus 2023 – 21:33 WIB
Pemuda pengangguran ini terancam menghuni penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Korban di bawah umur dipaksa oleh pelaku pengangguran hingga berulang kali, begini jadinya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya