Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
jpnn.com - SUKABUMI - Korban sudah tidak tahan lagi, setelah dipaksa delapan kali melakukan hubungan intim.
Korban merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Dia akhirnya mengaku kepada orang tuanya, hingga kemudian polisi menahan seorang pemuda pengangguran berinisial R (23).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan melakukan rudapaksa berulang kali.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Jumat, (4/8) setelah pihak keluarga korban melapor kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis, (3/8)," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (7/8).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, R diduga melakukan aksi bejatnya yang terakhir kepada korban pada Rabu, (2/8).
Tepatnya di rumah tempat tersangka di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban di bawah umur dipaksa oleh pelaku pengangguran hingga berulang kali, begini jadinya.
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Sindikat Judi Online di Sukabumi Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
- Sopir Angkot Penganiaya Mahasiswi di Sukabumi Diringkus Polisi
- Kalah Duel, Seorang Remaja Tewas Dibantai 10 Orang
- Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Sukabumi
- Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo