Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega

Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega
Salah seorang tersangka TPPO saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (17/7/2023). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Profesi empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini cukup mengerikan jika benar seperti yang ditersangkakan terhadap mereka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.

Keempatnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

"Empat tersangka ini berasal dari dua kasus TPPO berbeda, yakni Dl (55) dan AT (42). Kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan No. Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (17/7).

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Ni (39) dan El (43) ditangkap setelah adanya laporan polisi No. Pol: Lp/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.

Maruly menjelaskan untuk tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, RT 001 RW 006, Warungkiara, Sukabumi dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun, warga Kampung Halimun.

Dalam melakukan aksinya kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh Dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab.

Tepatnya ke Dubai dengan iming-iming upah besar.

Korban yang merasa tertarik menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Profesi empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini mengerikan, sungguh tega mereka melakukan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News