Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega
Selasa, 18 Juli 2023 – 12:04 WIB
Atas perbuatannya keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (Antara/jpnn)
Profesi empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini mengerikan, sungguh tega mereka melakukan itu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun