Korban Dimas Kanjeng Jangan Takut, LPSK Siap Melindungi

Korban Dimas Kanjeng Jangan Takut, LPSK Siap Melindungi
Tenda-tenda pengikut Dimas Kanjeng di sekitar Padepokan. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, sejak September 2016 pihaknya sudah melindungi 12 saksi kasus yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan sembilan tersangka lainnya. Baik itu kasus pembunuhan, penipuan, maupun penggelepan. 

Haris mengimbau  korban aksi penipuan Taat Pribadi segera melapor kepada pihak kepolisian.

Saksi atau korban yang mengetahui aksi penipuan tidak perlu takut ancaman atau teror fisik dari pengikut Taat Pribadi lainnya.
 
“LPSK siap melindungi saksi dan korban Taat Pribadi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Semendawai, Kamis (6/10) di kantor LPSK, Jakarta Timur. 

Dia menyatakan, kemungkinan saksi yang akan dilindungi bertambah. "Karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah,” katanya.

Menurut Semendawai, LPSK tidak segan memberikan perlindungan fisik kepada saksi maupun korban penipuan Taat Pribadi.

Mengingat  dugaan tindak pidana yang dilakukannya bersifat sistematis dan terorganisisir, hal itu membuat potensi ancaman terhadap saksi dan korban juga sangat tinggi. 

“Taat Pribadi memiliki pengikut yang banyak dan finansial yang cukup signifikan untuk mengintervensi para pengikut yang mencoba melawannya,” tutur Semendawai. 

Ia mengatakan, semua saksi diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim dari LPSK mendampingi mereka pada setiap tahapan proses peradilan pidana.

JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, sejak September 2016 pihaknya sudah melindungi 12 saksi kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News