Korban Disekap Tiga Hari, Uang Rp230 Juta Ludes Dikuras, Pelakunya Lima Orang

Korban Disekap Tiga Hari, Uang Rp230 Juta Ludes Dikuras, Pelakunya Lima Orang
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan komplotan pencurian dengan pemberatan yang menyekap korbannya saat gelar di Mapolres Kudus, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin

Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polres Kudus pada 27 Mei 2020, kemudian berselang dua hari, lima orang pelaku berhasil ditangkap, termasuk Abdul Rifai yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut dan sebagai otak kejahatan.

Dari kelima pelaku, terdapat tiga orang yang merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Pati, sedangkan Abdul Rifai merupakan teman korban saat SMA.
Abdul Rifai mengakui tindakannya salah karena telah merugikan temannya sendiri, sedangkan uang hasil pencuriannya dipakai untuk membeli mobil serta dibagi bersama teman-temannya.

"Saya juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Saya benar-benar menyesalinya," ujarnya.

Dari kelima pelaku, terdapat dua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat ditangkap berupaya melawan petugas.

Kelima pelaku kejahatan tersebut, yakni Abdul Rifai, Ivan, Dian, dan Khoirul, warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, serta Mahmud warga Bae, Kudus.

BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolsek Medan Kota Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara jo Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(antara/jpnn)

Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melakukan penyekapan terhadap korbannya akhirnya ditangkap jajaran Polres Kudus.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News