Korban KDRT Neira Jacqueline Polisikan Balik Suami Atas Kasus Ini

Odie lantas heran lantaran barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira.
"Kami bingung, ini kok bisa tersebar, sedangkan handphone-nya ini dalam posisi masih menjadi barang bukti oleh penyidik," kata Odie.
Dalam laporannya, Neira dan kuasa hukum turut serta menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya bukti tangkapan layar foto-foto yang disebar melalui pesan langsung di Instagram ke sejumlah akun kerabat Neira.
"Kami bawa bukti screenshoot (tangkapan layar) foto-foto yang dikirimkan ke DM Instagram dari beberapa akun. Ada beberapa akunnya juga, terus ada bukti chatnya juga," kata Odie.
Odie berharap proses hukum laporannya itu bisa segera ditindaklanjuti sebagaimana laporan sang suami yang berujung penetapan tersangka terhadap Neira.
"Harapan Neira agar segera diproses kasus ini, sama secepat kilat juga sesuai laporan yang Marlaut sudah buat. Kalau Marlaut bisa cepat kenapa ini tidak, apalagi ini ada atensi langsung dari Bapak Kapolda. Jadi, jangan tebang pilih," kata Odie.
Neira melaporkan sang suami dengan dugaan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Neira Jacqueline Kalangi, korban dugaan kasus KDRT polisikan balik suami atas dugaan ilegal akses
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan