Korban KDRT Neira Jacqueline Polisikan Balik Suami Atas Kasus Ini

Korban KDRT Neira Jacqueline Polisikan Balik Suami Atas Kasus Ini
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan akses ilegal, Neira J Kalangi seusai membuat laporan balik kepada sang suami di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (1/2) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Neira Jacqueline Kalangi, korban dugaan kasus KDRT kembali menjadi sorotan setelah sepekan mendapat penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya.

Neira sempat dibui dalam kasus akses ilegal yang dilaporkan suaminya sendiri MFH.

Terbaru, Neira melaporkan balik sang suami atas dugaan akses ilegal.

Neira mengaku data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak di ponselnya yang telah disita menjadi barang bukti atas kasus akses ilegal yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan, alasan kliennya melaporkan balik sang suami karena diduga sengaja menyebar foto-foto pribadi ke orang terdekat Neira.

"Jadi, pada saat Neira sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polda, barang bukti berupa ponsel sudah disita oleh penyidik, sedangkan di ponsel itu ada foto-foto Neira yang bersifat pribadi. Itu tiba-tiba tersebar," beber Odie di Polda Metro Jaya, Selasa (1/2).

Padahal, klaim Odie, Neira tidak menyebarkan foto-foto itu saat sudah masuk tahanan.

Neira Jacqueline Kalangi, korban dugaan kasus KDRT polisikan balik suami atas dugaan ilegal akses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News