Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT yang Terjerat Kasus Akses llegal Menangis

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT yang Terjerat Kasus Akses llegal Menangis
Neira Jacqueline (26) dan sang ayah, Tritin Kalangi berpelukan di depan gedung tahanan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tangis Neira Jacqueline (26) pecah saat memeluk ayahnya.

Ibu satu anak yang terjerat kasus dugaan ilegal akses itu akhirnya menghirup udara bebas setelah penangguhan penahanan dikabulkan Polda Metro Jaya.

Neira sudah mendekam selama 10 hari di Rutan Polda Metro Jaya sejak 16 Januari.

Neira ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.

Penahanan tersebut lantaran Neira dilaporkan seorang pria yang masih berstatus sebagai suaminya berinisial MFH atas kasus pencurian akses ilegal di Facebook pada 14 November 2021.

Konon, Neira dituduh membajak Facebook sang suami, sehingga bisa melihat pesan pribadi.

Neira keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 19.30 WIB pada Selasa (25/1).

Dia disambut hangat sang ayah, Trinit Kalangi dengan pelukan erat.

Korban KDRT Neira Jacqueline akhirnya menghirup udara bebas setelah 10 hari mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News