Korban Kebejatan Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah Lagi, Ya Ampun

Korban Kebejatan Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah Lagi, Ya Ampun
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap siswi SMA yang dilakukan calon pendeta. Foto: Dokumen JPNN.com

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.(antara/jpnn)

Korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, NTT, bertambah lagi dari 12 orang menjadi 14 orang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News