Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bakal Dapat Santunan Rp 600 Juta per Orang

Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bakal Dapat Santunan Rp 600 Juta per Orang
Korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak di PT ITSS di kawasan industri PT IMIP Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023). ANTARA/HO

jpnn.com, MOROWALI - PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) bakal memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam kecelakaan kerja di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Hingga Selasa (26/12), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang.

Di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing asal Tiongkok.

"Para korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respons cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP," ujar Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan.

Adapun besaran santunan yang diberikan PT IMIP sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban.

Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.

Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News