Korban Pelecehan di KPI Bakal Dilaporkan Balik, Upaya Kriminalisasi?
Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.
“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ucapnya.
Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasi sebagai pembelaan diri.
"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” ucapnya.
Menurut Wahyudi, katup pengaman tersebut dapat menjadi salah satu alasan UU ITE perlu segera direvisi.
Dia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan dia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS.
MS akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Korban pelecehan dan perundungan di KPI bakal dilaporkan balik, Wahyudi menyebut upaya kriminalisasi?
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- S&P Global Ratings: Kilang Pertamina Internasional Peroleh Peringkat Credit Rating 'BBB'
- Kilang Pertamina Internasional Optimistis Kinerja 2024 Meningkat
- Ivan Gunawan: Habis Ditegur, Kok Sekarang Makin Ganteng?
- Sempat Ditegur KPI, Ivan Gunawan Kini Merasa Makin Ganteng