Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapoltabes Medan. 

Pencopotan dilakukan karena yang bersangkutan tidak profesional menjalankan tugas penyidikan kasus penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan. 

Pasalnya, pedagang yang membela diri itu justru dijadikan tersangka. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan terhadap kasus yang viral terkait pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. 

Hasilnya, proses penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/10). 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.

Lebih lanjut Argo juga menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan antara lain dengan memeriksa Kapolsek Percut Sei Tuan. 

Mabes Polri membenarkan informasi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu terkait penyidikan kasus korban penganiayaan preman dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News