Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. 

Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. 

Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. 

Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. 

Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP subs Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Mabes Polri membenarkan informasi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu terkait penyidikan kasus korban penganiayaan preman dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News