Korban Penganiayaan Sesama Mahasiswa di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
Senin, 10 Oktober 2022 – 22:30 WIB

Arya Lesmana Putera didampingi tim kuasa hukumnya, usai di BAP di Jatanras Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/jpnn
"Siapa saksi pada saat kejadian, dan pada saat setelah kejadian. Alhamdulillah semua pertanyaan itu dijawab oleh Arya dengan lancar," tuturnya.
Prengki menyebut penyidikan kasus yang menimpa kliennya masih berjalan. Saat ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Namun untuk proses penyelidikan mungkin akan lebih lanjut, karena masih ada dugaan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Prenki. (mcr35/jpnn)
Arya Lesmana Putera (19), korban penganiayaan oleh sejumlah rekannya sesama mahasiswa minta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara