Korban Penipuan Investasi Olivia Nathania Segera Diperiksa
Menurut Herdyan, Olivia meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal.
Korban juga diminta menawarkan investasi bodong berkedok layanan internet tersebut ke beberapa koleganya.
Seiring investasi berjalan, lanjut Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dijanjikan kepada kliennya, maupun kepada para korban lainnya.
Herydan mengatakan kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan.
Namun, Olivia tak merespons permintaan tersebut. Akhirnya, Merina memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021. (cr3/jpnn)
Korban penipuan investasi yang dilakukan Olivia Nathania, akan menjalani pemeriksaan
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21