Korban Penyiksaan Jangan Takut Lapor

Korban Penyiksaan Jangan Takut Lapor
Korban Penyiksaan Jangan Takut Lapor

jpnn.com - JAKARTA --  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengimbau para korban penyiksaan tidak segan meminta perlindungan maupun bantuan lembaga yang dipimpinnya.

Menurut Semendawai, kasus penyiksaan menjadi prioritas karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa.

"Kejahatan ini juga masuk kategori jus cogens. Maksudnya, sebagai prinsip dasar hukum internasional yang diakui komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar," katanya, Sabtu (27/6).

Ia pun mengatakan, pendamping korban penyiksaan diimbau untuk dapat memanfaatkan amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban seperti telah disempurnakan melalui UU nomor 31 tahun 2014.

Menurut dia, LPSK sudah banyak menangani korban penyiksaan yang sesuai dengan definisi Konvensi Anti Penyiksaan meskipun di dalam penegakan hukum disebut sebagai penganiayaan ringan/berat, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau pengeroyokan secara bersama-sama.

“Secara komitmen, LPSK telah mencoba memosisikan sebagai lembaga yang memberikan  perlindungan serta layanan terhadap saksi dan korban penyiksaan,” kata Semendawai.

Menurutnya, dengan hadirnya UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, penyiksaan sudah menjadi salah satu tindak pidana prioritas LPSK.

Lebih jauh Semendawai pun mengingatkan supaya aparat penegak hukum dapat menghindari tindakan-tindakan yang masuk kategori penyiksaan dalam proses penegakan hukum.  

JAKARTA --  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengimbau para korban penyiksaan tidak segan meminta perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News