Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan
Jumat, 27 Desember 2019 – 14:59 WIB
"Untuk mereka yang kehilangan pekerjaan tetapi perusahana atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada perlindungan tambahan," tandas Airlangga. (fat/jpnn)
Aturan baru yang dimasukkan ke RUU Omnibus Law, pekerja yang terkena PHK akan mendapat tambahan gaji 6 bulan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah