Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan

Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Untuk mereka yang kehilangan pekerjaan tetapi perusahana atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada perlindungan tambahan," tandas Airlangga. (fat/jpnn)

Aturan baru yang dimasukkan ke RUU Omnibus Law, pekerja yang terkena PHK akan mendapat tambahan gaji 6 bulan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News