Korban Prank Irjen Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana
Ketika kelompok itu ialah pelaku utama tindak pidana, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang jadi korban prank oleh Sambo.
Tegar menyebut seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah.
Dia menjelaskan bahwa unsur kesengajaan mengandung makna willen en wetten, menghendaki dan mengetahui.
"Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana, apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui, maka unsur dengan sengaja tidak terpenuhi," ucap Tegar.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan jumlah polisi yang terlibat dalam tindakan obstruction of justice di kasus Brigadir J ada enam orang.
Dari penjelasan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, semua polisi yang merintangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dari divisi propam.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut (disangka) melakukan obstruction of justice," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Daftar 6 Polisi Obstruction of Justice:
1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam.
Praktisi hukum Tegar Putuhena menilai korban prank Irjen Ferdy Sambo di kasus Brigadir J tidak bisa dikenai pasal obstruction of justice. Begini alasannya.
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada