Korban Priok Digelontor Rp. 1,8 M

Korban Priok Digelontor Rp. 1,8 M
Korban Priok Digelontor Rp. 1,8 M
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan segera mencairkan dana santunan untuk para korban tragedi Tanjung Priok. Totalnya Rp 1,8 miliar untuk 231 orang. Baik yang luka berat, sedang maupun ringan. Dalam sepekan itu, mekanisme penyaluran dirumuskan. Rencana penyaluran itu digeber setelah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunjuk Effendi Anas yang saat ini menjabat sebagai Asisten Kesejahteraan Masyarakat menjadi Kepala Satpol PP pengganti Harianto Badjuri.  “Total Rp 1,8 miliar itu diambil dari APBD Rp 831 juta dan Pelindo Rp 991,5 juta,” ujar Effendi Anas.

Pria yang akrab disapa Effan itu memang sebelumnya ditunjuk sebagai koordinator yang akan mengurus santunan korban Tanjung Priok. Begitu Gubernur menunjuk dirinya sebagai pengganti Harianto Badjuri, pemberian santunan yang sebelumnya belum ada kepastian dipercepat. Setelah satu pekan ini dirumuskan mekanisme penyaluran, seluruh korban dipastikan akan menerima bantuan itu.

Terkait batasan pemberian santunan diklasifikasikan dalam tiga kelompok. Luka ringan, luka sedang dan luka berat. Kemudian santunan untuk kematian dan cacat. Santunan itu akan diberikan dalam bentuk tunai lepas. Khusus bagi korban meninggal, anaknya akan diberikan beasiswa.

Diakuinya, pemberian santunan selama ini belum bisa dilaksanakan lantaran data jumlah korban terus berkembang. Setelah upaya penyelidikan dari Komnas HAM, PMI, KPAI selesai, akhirnya diputuskan data PMI yang diambil. Pertimbangannya, jumlahnya paling banyak.

Yakni, 231 orang. Rinciannya, untuk luka ringan, Satpol PP 76 orang, polisi 12 orang serta masyarakat 86 orang. Lalu untuk luka sedang, Satpol PP 11 orang, polisi dua orang serta masyarakat delapan orang. Kemudian untuk luka berat, Satpol PP 20 orang, polisi dua orang dan masyarakat lima orang.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan segera mencairkan dana santunan untuk para korban tragedi Tanjung Priok. Totalnya Rp 1,8 miliar untuk 231 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News