Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan

Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan mengapresiasi langkah profesional dari Kejari Kota Bandung.

Menurutnya, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan.

Seperti diketahui, pasca putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan bahwa aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.

”Jadi sebenarnya kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir semua korban dari DNA Pro,” kata Oktavianus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (28/2).

Pengacara spesial investasi bodong ini juga mengingatkan Kejari untuk lebih teliti dalam memverifikasi nama korban DNA Pro.

Lantaran, adanya oknum-oknum yang selalu mendesak,agar uangnya segera dibagi, padahal kejaksaan sedang mendata korban-korban yang berhak.

”Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silahkan disita negara. Ini sikap egois! Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” tegasnya.

Seperti disampaikan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kota) Bandung Rakhmi mengatakan pihaknya masih menunggu proses lelang aset sitaan dari kasus investasi bodong DNA Pro.

Menurutnya, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News